Pengembang Menilai Penghapusan Subsidi KPR FLPP Salah Kaprah

  • 26 Jul 2021
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menghentikan penyaluran bantuan KPR  yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) rumah tapak mulai Maret 2015 mendatang. Menanggapi hal itu, pengembang menilai keputusan pemerintah adalah salah kaprah.
 
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo hal tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 
 
"Penghapusan skim subsidi rumah tapak untuk dialihkan ke rumah susun dikhawatirkan melenceng dari sasaran. Undang-Undang Perumahan dan Permukiman telah mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui rumah tapak subsidi," katanya seperti dikutip Harian Kompas, Senin (19/5). 
 
Diketahui, FLPP untuk kepemilikan rumah tapak mensyaratkan batas penghasilan konsumen maksimal Rp 4 Juta per bulan. Sementara FLPP untuk rusun bersubsidi mensyaratkan batas penghasilan maksimum Rp 7 Juta per bulan.
 
Sementara itu ketentuan tersebut memaksa MBR membeli rusun yang harganya jauh lebih tinggi dengan saran masyarakat kelas menengah.