Pemerintah akan memberikan bantuan uang muka senilai Rp4 juta kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terkait program pembangunan satu juta rumah, April 2015 mendatang. Pada program ini subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) turun dari 7,5 persen menjadi 5 persen per tahun selama 15-20 tahun.
Nantinya pembeli hanya membayar uang muka rumah sebesar 1 persen dari total harga rumah. Namun, untuk mendapatkan berbagai fasilitas bantuan tersebut, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang diajukan oleh pemerintah.
Berikut ini adalah persyaratannya :
- Hanya berlaku untuk pembiayaan rumah pertama atau pemohon belum pernah memiliki rumah sebelumnya.
- Anda harus memiliki penghasilan Rp4 juta per bulan ke bawah jika ingin mengajukan fasilitas kredit rumah tapak atau berpenghasilan Rp7 juta per bulan jika ingin mengajukan kredit rumah susun.
- Anda belum pernah memperoleh bantuan subsidi lain dari pemerintah.
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melampirkan surat keterangan dari perusahaan tentang penghasilan kerja dan harus berstatus pegawai tetap.
- Rumah yang diajukan tidak boleh disewakan atau dialihkan kepada orang lain sebelum 5 tahun bagi rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun.