Pada 1 Juli 2016 lalu Presiden Joko Widodo telah resmi mencanangkan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Dengan mengungkap harta masing-masing individu yang awalnya gelap, pengampunan pun diberikan dengan membayar tebusan.
Bagi yang belum patuh, pemerintah masih memberi kesempatan hingga maksimal 31 Maret 2017 sampai harta masyarakat Indonesia terungkap secara sukarela sehingga bisa memperluas basis pemajakan di masa depan.
BACA JUGA : Nasib Hutang Nasabah KPR yang Meninggal Dunia
Kebijakan ini memang sangat menarik, namun ternyata tax amnesty juga memiliki beberapa kerugian yang patut dipertimbangkan, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini taat.
Lantas, apa saja untung rugi yang harus dihitung sebelum mengikuti pengampunan pajak?