Rincian Besaran Tarif Tebusan 'Tax Amnesty'

  • 29 Jul 2016

Tax amnesty atau pengampunan pajak dilakukan dengan cara membayar uang tebusan dengan berbagai syarat dan ketentuannya. Pertanyaan berikutnya adalah berapa besar tarif tebusan yang harus dibayarkan jika kita ingin kesalahan pajak di masa lalu terlunasi?

Sebelumnya, kita perlu mengetahui bahwa tarif tebusan dibedakan atas 3 bagian. Pertama adalah pengungkapan harta dalam negeri dan repatriasi, kedua adalah pengungkapan harta luar negeri tanpa repatriasi, dan yang ketiga adalah tarif tebusan khusus untuk UMKM.


Selain itu, angka tebusannya juga dibedakan atas persentase waktu pengajuan (3 bulanan), terhitung sejak tax amnesty disahkan (1 Juli 2016). Semakin lama mengajukan, maka persentase pengenaannya pun semakin besar.

BACA JUGA : Untung Rugi Ikut Tax Amnesty

Mengenai rinciannya, berikut adalah besaran tarif tax amnesty dari beragam golongan yang dibedakan atas waktu pengajuannya:

  1. Pengungkapan harta dalam negeri dan repatriasi
    - Untuk pengajuan sampai dengan akhir bulan ketiga (akhir September 2016), tarifnya adalah 2% x dasar pengenaan.
    - Untuk pengajuan bulan keempat (Oktober 2016) sampai akhir Desember 2016, tarif pengenaannya adalah 3% x dasar pengenaan.
    - Untuk pengajuan dari 1 Januari - 31 Maret 2017, tarif pengenaannya adalah 5% x dasar pengenaan.
  2. Pengungkapan harta di luar negeri
    - Untuk pengajuan sampai dengan akhir bulan ketiga (akhir September 2016), tarifnya adalah 4% x dasar pengenaan.
    - Untuk pengajuan bulan keempat (Oktober 2016) sampai akhir Desember 2016, tarif pengenaannya adalah 6% x dasar pengenaan.
    - Untuk pengajuan dari 1 Januari - 31 Maret 2017, tarif pengenaannya adalah 10% x dasar pengenaan.
  3. UMKM dengan peredaran usaha hingga Rp 4,8 miliar
    - Untuk pengungkapan harta sampai dengan 10 miliar, tarifnya adalah 0,5% x dasar pengenaan.
    - Untuk pengajuan bulan keempat (Oktober 2016) sampai akhir Desember 2016, pengungkapan lebih dari Rp 10 miliar, tarifnya adalah 2% x dasar pengenaan.