Pajak Penjualan Properti Mewah Kini Dihitung Berdasarkan Harga

  • 16 Aug 2021

Pemerintah resmi mengubah perhitungan batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada properti mewah. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas PMK Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kini properti mewah yang terkena pajak PPnBM sebesar 20 persen tidak lagi mengacu pada luas bangunan, tetapi merujuk pada nilai harga jual properti. Pada rumah dan townhouse berjenis nonstrata title berubah dari yang dulunya ditetapkan berdasarkan luas bangunan minimal 350 meter persegi, kini berubah menjadi yang bernilai jual Rp 20 miliar atau lebih.

Sementara pada hunian tipe apartemen, kondominium, dan town house berstatus strata title, pemerintah mengubah penetapan yang dulunya untuk bangunan seluas 150 meter persegi menjadi untuk hunian yang bernilai jual Rp 10 miliar atau lebih.

Peraturan pajak penjualan properti mewah tersebut berlaku setelah 14 hari peraturannya ditetapkan pada 20 November 2015. Peraturan tersebut dinilai akan menambah pemasukan negara pada tahun 2016 mendatang dan untuk memberikan rasa keadilan yang lebih kepada masyarakat luas.