Banyak para pengembang dan pengamat properti saat ini masih menunggu gebrakan-gebrakan terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan perumahan rakyat. Diantara mereka sejauh ini masih banyak yang meragukan kinerja kementerian ini setelah digabungkannya Kementerian Perumahan Rakyat ke Kementerian Pekerjaan Umum.
"Beberapa hal yang disampaikan masih sebatas wacana dan tidak ada terobosan baru, sama seperti yang lalu-lalu," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, seperti informasi yang diterima Rumahku.com.
Ali juga mengatakan, kebijakan-kebijakan Kemen PU-Pera terkait dengan perumahan rakyat masih belum jelas, contohnya seperti bank tanah, badan perumahan, FLPP, hunian berimbang dan lainnya masih dibiarkan mengambang.
“Sampai saat ini saja belum ada road map perumahan secara nasional. Artinya belum jelas apa yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk dapat menyelesaikan backlog perumahan yang semakin meningkat,” kata Ali.
IPW juga menyoroti pentingnya dibentuk bank tanah karena hal ini dirasakan sangat penting namun kerap terabaikan. Dengan adanya bank tanah, maka pemerintah relatif tidak mengkhawatirkan harga tanah yang semakin melambung. Menurutnya, bank tanah dapat menjadi obyek kontrol pemerintah.
"Harga tanah yang melejit ditengarai sebagai faktor utama yang membuat penyediaan rumah rakyat tersendat. Bank tanah seharusnya menjadi momen yang tidak dapat diabaikan oleh pemerintah,"jelasnya.
Selain itu peran bank tanah ini harus sinergi di bawah sebuah badan perumahan. Konon masalah bank tanah pengelolaannya akan diserahkan ke Perumnas. Fungsi Perumnas ketika terbentuk seharusnya untuk mengurusi perumahan rakyat. Tapi dalam perjalanannya malah melenceng dari visi misi yang ada karena Perumnas tergabung dalam BUMN yang profit oriented.
IPW juga menghimbau pemerintah agar tidak terlalu lama memberikan program kerja yang nyata, mengingat saat ini banyak pengembang yang sudah tidak mampu lagi membangun rumah murah karena harga tanah yang semakin tinggi.