Akibat menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), 15 rumah mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat disegel oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD). Kabarnya, 15 rumah tersebut belum membayar PBB selama lebih dari lima tahun dan total tunggakannya mencapai Rp7,7 miliar.
“Ada sedikitnya 15 bangunan mewah yang kami tempeli papan pengumuman tersebut. Hanya dari 15 bangunan itu saja, tunggakan PBB-nya mencapai Rp7,7 miliar. Rata-rata mereka menunggak lebih dari lima tahun, sehingga nominalnya sangat besar,” ujar Yuspin Dramatin, Kepala UPPD Kecamatan Menteng, seperti informasi yang diterima Rumahku.com.
Sebelum melakukan penyegelan, Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak sudah berkali-kali memberikan surat tagihan. Namun, tidak ada respon baik untuk segera melunasinya. Oleh sebab itu, penyegelan pun terpaksa dilakukan untuk membuat pemilik rumah tersebut malu dan sadar.
Selain itu, Yuspin menambahkan bahwa rumah di Menteng yang menunggak PBB bukan hanya lima belas rumah, tetapi sebenarnya banyak lagi rumah di Menteng yang menunggak PBB di bawah Rp100 juta misalnya. Bahkan total tunggakannya mencapai sekitar Rp 57 miliar.
Oleh sebab itu, UPPD akan bertindak tegas kepada para pemilik rumah yang tidak taat membayar PBB. Penagihan akan terus dilakukan. Bila tidak juga dibayar, maka rumah-rumah tersebut akan disita.